Ngaku Rekanan PLTU, 32 Mobil Rental Digadaikan, Dapat Rp 25 Juta/Unit

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 November 2018 | 20:30 WIB

Mobil rental yang digadai pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com – Satreskrim Polres Purwakarta membekuk seorang pria pelaku penggelapan mobil rental.

Bahkan pelaku berinisial ZA (38) telah menggadaikan 32 mobil rental yang sewanya!

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku mengaku rekanan dari perusahaan PLTU agar lebih mudah dipercaya korban.

Modus itu didapat dari hasil gelar perkara di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, (6/11/2018).

(BACA JUGA: Tipu dan Gelapkan Mobil Rental, Caleg DPRD Brebes Digelandang Polisi)

"Kemudian (pelaku) menyewa mobil dengan jumlah yang banyak. Ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain," kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik mobil yang merasa tertipu oleh pelaku.

Tribun Jabar
Kunci mobil yang jadi barang bukti ikut diamankan

Pelaporan itu diterima oleh jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018.

Tidak perlu waktu lama, Twedi Aditya Bennyahdi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Bandung.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>>>