Para pelanggar nantinya akan melakukan konfirmasi ke Posko E-TLE atau aplikasi yang sudah disediakan untuk mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai metode pembayaran melalui Bank BRI dengan batas waktu pembayaran 7 hari.
“Jika denda tilang tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara dan dimasukan ke dalam data cari kendaraan pelanggaran,” tegas Perwira Menengah Polri tersebut.