Jangan Lengah Di Bandung, Parkir Sembarangan, Pentil Ban Hilang

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 November 2018 | 11:40 WIB

Dishub Kota Bandung membuat kebijakan terkait adanya tindakan tegas berupa cabut pentil (penggembosa (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Pemerintah Kota Bandung mulai serius menangani masalah parkir sembarangan dengan ancaman cabut pentil bagi para pelanggar.

Selain itu Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung sejak 29 Oktober 2018.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan bahwa kebijakan cabut pentil ini tertuang dalam aturan resmi.

"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 pada tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep, Senin (5/11/2018).

(BACA JUGA: Waduh, Mobil Damkar Kota Bandung Terancam Nggak Punya Dana Buat Isi BBM)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Gabole marah kalo ban mobil atau motormu tetiba kempes semua. Pastikan dirimu parkir ditempat yang benar. Yuk latian lebih keras untuk biasa menempatkan kendaraan ditempat yang benar. #CabutPentil #BelajarDisiplinBersama #BerkenanJadiTeladan

A post shared by Budaya Disiplin (@budayadisiplin) on

Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).

Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".

Manurut Asep, aturan ini diberlakukan karena mengingat banyaknya kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.

"Banyak kendaraan yang parkir liar, diluar Kepwal tentang parkir," ujar Asep.

(BACA JUGA: Punya Status Jalan Nasional, Rute Bandung-Cirebon Rusak dan Berbahaya)

Asep juga mengungkapkan, wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan seperti di Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci.

Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu, namun berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bandung.

Selain tindakan cabut pentil ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik.

"Kami mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik yang merupakan upaya untuk operasi cabut pentil," ujar Asep.

(BACA JUGA: Pinter Banget, Dua Pom Bensin Curang di Bandung Ternyata Punya Teknik Berbeda)

Pihak Dishub Bandung pun turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang benar.

Apabila terlihat kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan di Kota Bandung, akan ditindak tegas dengan operasi cabut pentil.