Otomania.com - Peristiwa yang sering jadi pertanyaan banyak orang terjadi di salah satu wilayah saat Operasi Zebra 2018 berlangsung.
Peristiwa ini terlihat pada akun Instagram @tmcpoldamtero, dimana sebuah motor custom ikut terjaring razia.
Tampak sebuah motor bergaya chopper berwarna karat diamankan polisi yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2018 di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya tersebut disebutkan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat akan ditindak tegas.
(BACA JUGA: Ingat Chopper Jokowi? Replika Yang Dijual Tinggal Sisa Segini)
Untuk itu para penggiat motor custom harus lebih memahami lagi peraturan memodifikasi motor.
Memang sebenarnya memodifikasi kendaraan itu ada aturannya.
Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
Hal utama yang wajib memenuhi agar kendaraan modifikasi tidak ditilang ialah semua kelengkapan kendaraan, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan seperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.
(BACA JUGA: Motor Chopper Jokowi Jadi Milik Artis? Yang Benar Saja...)
Semua hal di atas tertulis pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Motor custom milik Presiden Joko Widodo yaitu Chopper, banyak yang mempertanyakan regulasi sebuah aturan motor custom tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
(BACA JUGA: Ternyata, Kembaran Chopperland Jokowi Ada 8 Unit, Masih 4)
"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," kata Kombes Kingkin di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Hal diatur pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, motor custom harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
Lantas jika hal tersebut tidak dilakukan, apa sanksinya?
Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini dia aturannya:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”