Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi Honda Supra X 125. (Irsyaad Wijaya - )

Saat ditangkap tim anti bandit menemukan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver, beserta STNK dan BPKB atas nama milik pelapor.

Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, pelaku berniat melakukan balik nama surat kendaraan milik majikannya itu menjadi berstatus miliknya.

TribunJatim.com
Pelaku penggelapan Honda Supra X 125 dengan dalih bayar pajak STNK

"Pelaku akan melakukan balik nama motor tersebut atas namanya sendiri," kata Ipda Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, dalam rilis yang diterima Tribunjatim.com

Kini warga Daerah Kalikendal Surabaya itu terancam pasal 378. Dengan kurungan penjara 4 tahun.