Kasihan, Raga Tua Mitsubishi Colt T100 Dipaksa Gendong Kayu Gelondongan

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 11:10 WIB

Pikap standing karena dipaksa bawa muatan berlebih (Irsyaad Wijaya - )

Bahkan si kernet berbaju putih sampai membantu menahah pikap agar roda depan tak terangkat.

Tapi hasilnya sia-sia, pikap lawas itu tetap standing.

Saat mencoba melaju, bukannya berjalan ke depan, pikap itu malah berjalan mundur dan hampir saja terguling.

Jika melihat soal aturan yang ada, perilaku ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko terhadap pengemudi.

(BACA JUGA: Kecil-kecil Cabe Rawit, Aksi Bocah Pamer Skill Sliding dan Wheelie Pakai Moge)

Soal muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Hukuman maksimal bagi yang melanggar beban bawaan, bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Penasaran bagaimana pikap yang ini bisa standing? Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sopir mobil bak memaksakan diri dengan mengangkut kayu berukuran raksasa. Saat tiba di sebuah belokan jalan, bagian depan mobil terangkat, hingga mobilpun mundur secara perlahan.

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on