Ogah Nunjukin Motor Curian, Residivis Pilih Jadi Pasien RS Bhayangkara

Irsyaad Wijaya - Jumat, 2 November 2018 | 18:20 WIB

Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga (Irsyaad Wijaya - )

Sebelum itu pun, RS mengaku telah tiga kali melakukan pencurian.

RS mengaku dua kali menjambret di sekitaran kompleks Universitas Sumatera Utara, Jl Dr Manyur, dengan hasil masing-masing handphone Samsung J-1 dan Oppo, serta membobol rumah kosong sebanyak satu kali di kawasan Jl Brigjen Katamso, Medan.

Martuasah menambahkan, RS telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis atas luka tembak yang diterimanya.

Rizky dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk kasus yang terakhir ini, ada faktor lalai juga dari korbannya. Jadi, malam hari sebelum kejadian, korban lupa memasukkan ke dalam rumah motornya yang masih ada di teras, dan ketiduran," tandas Martuasah.