Pihaknya belum bisa menyetujui pengalokasian dana untuk ini masuk ke KUA-PPAS 2019 karena yuridis formalnya belum ada.
"Sementara belum bisa dicover di KUA PPAS. Tapi jika nanti ketika regulasinya sudah jelas dan bisa dipaparkan, maka kami silakan dipaparkan lagi," jawab Wawan, panggilan Sulamul Hadi Nurmawan.
Jika regulasinya sudah jelas, rencana ini bisa diusulkan saat pembahasan RAPBD 2019 nanti.
Yang penting, semua anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan.
(BACA JUGA: Kayak Dinas Luar Kota, Maling Kabur Sampai Ke Kalimantan, Nyerah di Madura)
Terpisah, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyampaikan bahwa penganggaran untuk tunjangan transportasi pengangganti mobil dinas itu masuk dalam anggaran tidak langsung.
Sehingga boleh tidak muncul di KUA-PPAS.
"Nanti kan dikirim ke Gubernur. Nah, di sana yang evaluasi. Apakah boleh atau tidak," jawab Zaini.
Menurut dia, rencana penggantian mobil dinas dengan tunjangan transportasi itu sudah disampaikan ke semua dinas dan badan, semuanya setuju.
(BACA JUGA: Hukuman Kok Milih? Ibu-Ibu Berbaju Dinas Tolak Ditilang, Minta Dinasehati Saja)