Otomania.com - Isu mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta cukup bikin kaget banyak warga.
Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan terhitung cukup besar.
Rentang tarif parkir mobil dihargai antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.
Sementara untuk motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.
(BACA JUGA: Unik, Lawan Parkir Liar Pakai Pantun)
Namun demikian, penerapan ini tidak berlaku menyeluruh di Jakarta.
Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani.
Dhani melanjutkan ada kesalahan persepsi apa yang disampaikan Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Tiodor mengenai tarif parkir DKI Jakarta, dan tentang revisi Pergub sebelumnya.
(BACA JUGA: Heboh, Pasangan Pengantin Menikah, Parkiran Penuh Lamborghini )
Dhani menyampaikan Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub 179/2013.
Di mana disebutkan tentang rentang tarif mobil dan motor.
"Sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih dalam tarif, Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.
Sementara itu Rio, sebagai Ketua Indonesian Parking Association menegaskan kembali tentang proses Pajak Parkir.
(BACA JUGA: 'Sadis'! Tarif Parkir DKI Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 12 Ribu Per Jam)
"Penerapan ini sudah sampai kepada tahap narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan menjadi aturan baru," kata Rio.
Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha parkir.
"Tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja membunuh perlahan pengusaha lokal bidang perparkiran," jelas Rio.