Kemudian dua pelaku lainnya mencuri mobil dengan cara membobol pintu mobil incarannya menggunakan palu dan kunci astag.
"Salah satu aksinya sempat viral di media sosial, saat mencuri mobil di Kota Baru Parahyangan. Aksi mereka terekam CCTV saat mencuri mobil sedan," katanya.
Rusdy menambahkan, komplotan ini baru kali ini tertangkap polisi.
Aksi kejahatan kejahatan mereka terhenti oleh anggota Satreskrim Cimahi, Polres Cimahi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima kendaraan roda empat, empat kendaraan roda dua, dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rusdy.