Otomania.com - Operasi Zebra yang sudah disiapkan Polri akan berlangsung dari 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Dalam operasi Zebra 2018 ini, polisi tidak hanya melakukan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.
(BACA JUGA: Polisi Bidik Orang-Orang Ini Dalam Operasi Zebra)
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.
Pelanggaran modifikasi tanda nomor kendaraan bermoto (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
(BACA JUGA: Enggak Ribet, Begini Mekanisme Urus Tilang Elektronik)