Bakal Ada Aturan Untuk Taksi Online, Bidik Sopir dan Aplikator

Ignatius Ferdian - Sabtu, 27 Oktober 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi taksi online (Ignatius Ferdian - )

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi.

“Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama."

"Hal yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online," ucap Budi dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.