"Justru dengan tilang elektronik itu lebih tepatlah karena ada tanda bukti fotonya dari pada debat kusir, yang jelas kalau dia bayar enggak ada hubungan langsung kepada aparat, jadi bisa menghilangkan pungli dan mengurangi tenaga juga, harus lebih modern lah Indonesia," tutur Djoko.
Ia menilai, untuk ke depan mungkin cara-cara konvensional sudah tak perlu dipergunakan kembali.
"Seperti di Singapore, Polisi sudah tidak terlihat lagi tapi jika kena tilang tetap harus bayar," tutupnya.
Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) atau tilang elektronik akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2018.
Pada masa uji coba yang berlangsung pada bulan Oktober ini, pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan dari tangkapan gambar CCTV serta berbagai macam sosialisasi.