STNK Telat Pajak Dua Tahun Dihapus, Enggak Berarti Jadi Motor Bodong

Irsyaad Wijaya - Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat. (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pajak motor dan mobil yang telat lebih dari dua tahun akan dihapus.

Penghapusannya meliputi rekam data dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tapi sayangnya, aturan terbaru tersebut belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Lantas benarkah jika sudah dihapus daftarnya, kendaraan tersebut dikatakan menjadi bodong?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Jangan Kaget, Sodokan Pajak Progresif Beda-Beda Tiap Daerah)

"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, (24/10/2018).

Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.

"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.

Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

(BACA JUGA: Hoax! Mobil Motor Tunggak Pajak 3 Tahun Disita )

Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.

"Tapi kalau sudah dihapuskan itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan, tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor yang ada di jalan dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seleuruh masyarakat agar tetap tertib melakukan pengesahan STNK tahunan.

"Masyarakat harus mengetahui kapan melakukan pengesahan agar waktunya jangan sampai lewat," tutupnya.