Otomania.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap 7 pelaku yang diduga melakukan pembakaran satu mobil patroli dan 7 unit motor polisi di Sulawesi Tenggara.
“Ada 7 orang yang sudah kami tahan dan kami proses sesuai dengan aturan yang ada."
"Statusnya mereka sudah tersangka dan kami tahan,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, usai meninjau lokasi kejadian di Desa Lawele, Minggu (21/10/2018) malam.
Kapolda menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku pembakaran mobil dan motor polisi akan bertambah, karena saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan.
Tujuh orang pelaku tersebut ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
(BACA JUGA: Marah Sampai Ke Ubun-Ubun, Dilarang Joget, Warga Bakar Mobil dan Motor Polisi)
Kejadian ini berawal dari acara pesta panen di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Di mana masyarakat meminta acara dilanjutkan dengan acara joget atau hiburan malam.
Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan.
Akibatnya, masyarakat melempar batu ke arah anggota Polres.
(BACA JUGA: Mobil Pemadan Kebakaran Anti Lemot, Bisa Ngacir Sampai 655 Km/jam)