Usai Heboh Pom Bensin Jadi Tempat Pernikahan, Pertamina Lempar Sanksi

Ignatius Ferdian - Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:00 WIB

Beredar luas di media sosial tentang foto pernikahan di SPBU.(Instagram: Mbah Kung, @ketoprak_jowo) (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Foto mengenai area stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang disulap menjadi tempat pernikahan sempat menuai banyak polemik.

Dalam foto yang diunggah akun Instagram @Mbah Kung, @ketoprak_jowo, terlihat panggung pernikahan yang cukup megah dan juga papan penanda SPBU.

Jalur masuk dan jalur keluar pun dijadikan area pernikahan.

Terlihat juga pengeras suara di dekat mesin pengisi bahan bakar.

(BACA JUGA: Unik Tapi Bikin Merinding, Pesta Pernikahan Digelar di Pom Bensin)

Foto ini diunggah pada Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respons sebanyak 22.291 kali.

Terkait foto tersebut Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha mengatakan, acara itu dilakukan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.

"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi saat dihubungi pada Selasa (16/10/2018).

Adapun pernikahan ini dilakukan di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kanupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

(BACA JUGA: Mewah, Mobil di Film James Bond Spectre Jadi Mobil Pernikahan Putri Inggris)

Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.

Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.

"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.

Sementara itu, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.

(BACA JUGA: Pertamina Kirim 400 Ribu Liter BBM, Bantu Gempa Donggala dan Palu)

Instagram: Mbah Kung, @ketoprak_jowo
Suasana pernikahan di SPBU.(Instagram: Mbah Kung, @ketoprak_jowo)

Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.

"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.

"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.

(BACA JUGA: Mekanik Sembrono, Bongkar Tangki Bensin Sambil Merokok, Avanza Hangus)

Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.

Pertamina pun berharap peristiwa ini tidak terulang lagi.

Karena itu, menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

"Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM," ujar Yudi.