Jambret Kualat, Dirangkul Korban Sampai Terseret, Langsung Jadi 'Tamu' Polsek

Irsyaad Wijaya - Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:46 WIB

Ilustrasi Penjambretan (Irsyaad Wijaya - )

Setelah memukuli korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

"Warga datang. Korban dibantu warga dan berhasil tangkap pelaku yang berusaha melarikan diri," ujar Erna.

Kedua pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Pondok Gede.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua unit ponsel warna hitam, sebilah senjata tajam celurit, dan satu unit motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.