"Setelah ditelusuri, ternyata motor itu digadaikan oleh tersangka," ungkap Kapolsek Sukodono AKP Sumono, Minggu (14/10/2018).
Berdasar bukti tersebut, Ica pun ditangkap polisi saat di rumahnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, janda muda inipun lantas dijebloskan ke dalam penjara.
"Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Krian. Modusnya sama, pinjam motor tapi malah digadaikan," urai kapolsek.
Ironisnya, dua korbannya itu adalah orang yang kenal baik dengan tersangka.
(BACA JUGA: Parah, 3.000 Akun Mitra GrabCar Ditipu Petugas Call Center, Dana Insentif Digelapkan Sampai Rp 1 Miliar )
Mereka berhubungan baik sehingga saat pinjam motor pun diberikan. Tapi malah dimanfaatkan oleh tersangka untuk digadaikan.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita dua sepeda motor hasil kejahatan Ica.
Yakni Honda BeAT dan Vario 125 yang dipinjam Ica kemudian digadaikan ke pihak lain.
Sekarang ini, polisi juga masih berupaya mengembangkan perkara tersebut.
Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam kejahatan yang dilakukan oleh janda muda ini.