Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta, ditangkap saat akan melakukan curanmor lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, dua tersangka lain yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta ialah Marwan (36) dan Rusdi (40).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Karawang.
"Ditangkapnya para pelaku ada yang di rumahnya, dan ada yang ditangkap saat akan melakukan kegiatannya," ujarnya menambahkan.
Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan empat tahun.