Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan.
Meski tergolong penting, bisa saja STNK ini hilang begitu saja.
Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.
Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?
(BACA JUGA : Ingat! Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir)
Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.
Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.
Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.
Lampirkan KTP Pemilik, BPKB Asli.
"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.