Sering Melakukan Intimidasi, Polresta Tangerang Ciduk Mata Elang

Ignatius Ferdian - Kamis, 11 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Melihat kegiatan debt collector motor atau biasa disebut mata elang yang mulai meresahkan, Polresta Tangerang akhirnya melakukan langkah antisipasi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul mata elang.

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial KSN alias Pepen (34) Senin (1/10) lalu.

“Merampas motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Kombes Sabilul Alif.

(BACA JUGA: Tegang, Pengemudi Mobil Dikepung Debt Collector, Diancam Akan Ditembak)

Terkait kasus KSN, Kapolres menjelaskan, pada 29 Juli 2018, KSN bersama ketiga rekannya yakni BRM, KDR, dan GRB merampas motor milik Suandi (37).

Motor milik Suandi, kata Kapolres, dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.

“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban," ungkap Kombes Sabilul Alif.

Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.

(BACA JUGA: Modus Jadi Debt Collector Palsu, Dua Pria Rampas Motor di Tulungagung)