Boleh Enggak Motor Roda Tiga Angkut Penumpang?

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:00 WIB

Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang? (Ignatius Ferdian - )

Surya Malang - Tribunnews.com
Ilusatrasi mobil bak roda tiga

Ia menerangkan kendaraan roda tiga itu melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Ada sekitar 30 kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka dikenai tilang dari pihak kepolisian.

"Memodifikasi menjadi angkutan penumpang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpangnya sendiri. Bayangkan saja, satu kendaraan bisa angkut 12 sampai 15 orang. Kebanyakan penumpangnya anak-anak sekolah, rawan sekali kecelakaan," ujarnya.

(BACA JUGA: Aturan Tetap Aturan, Mobil Listrik Dilarang Bisu)