Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.
Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.
Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi kepada masyarakat.