Otomania.com - Pascakejadian tsunami pada Jumat (29/9/2018), aksi penjarahan ikut menambah keprihatinan warga sekitar.
Terkait dengan aksi tersebut, Polresta Palu telah menangkap 45 orang yang diduga sebagai pelaku penjarah minimarket, gudang, dan ATM.
Bersama dengan mereka juga, polisi ikut menyita puluhan jenis barbuk alias barang bukti dan alat yang digunakan mereka saat beraksi.
“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).
(BACA JUGA: Detik-detik Penjarahan Mobil Display, Pelaku Disebut-Sebut Penghuni Lapas)
“Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Dedi.
Menurut polisi, sebagian pelaku yang ditangkap tersebut adalah residivis dan narapidana Lapas Petobo yang kabur saat gempa terjadi.
Aksi mereka sangat meresahkan warga karena barang-barang yang diambil bukan kebutuhan pokok untuk darurat pasca bencana.
Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mempersilakan warga untuk mengambil bahan-bahan pangan dan sandang dari sejumlah toko dan minimarket, namun ia membantah itu berarti boleh menjarah.
(BACA JUGA: Pascagempa, Honda CR-V dan Mobilio Display Pun Jadi Sasaran Penjarahan)