Otomania.com - Dalam penerapan sistem tilang elektronik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pelanggar hanya akan diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilang.
Tilang ini didasarkan melalui tangkpan gambar dan video CCTV otomatis yang akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Nah, untuk pelanggar yang terkena tilang, begini mekanisme mengurusnya:
1. Konfirmasi
Yusuf mengatkan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di data base TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/9/2018).
(BACA JUGA: Canggih, Melaju 300 Km/Jam Pun CCTV Tilang Elektronik Bisa Foto Pelat Nomor)
Yusuf mengatakan, surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
2. Klarifikasi