Gelap Dinihari, CCTV Tilang Elektronik Pun Tetap Bisa Merekam Jelas

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 Oktober 2018 | 19:40 WIB

Kantor TMC Polda Metro Jaya (Irsyaad Wijaya - )

Setelah itu pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan diblokir.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar dia.