Ganti Warna Motor Sah, Asal Registrasi Ulang, Bawa Surat Dari Bengkel

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 Oktober 2018 | 12:00 WIB

Yamaha Nmax berselimut warna emas (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Bagi sebagian orang, motor sudah dianggap sebagai gengsi hidup.

Maka tak jarang, banyak yang merombak tunggangan agar menarik perhatian dengan cara mengganti warna.

Padahal, STNK dan warna yang diinginkan berbeda, akibatnya jika ada razia pasti akan dipermasalahkan petugas.

Tapi tenang, pihak kepolisian memberikan solusi jika memang berniat mengganti warna bodi motor.

(BACA JUGA: Honda CRF150L Dilabur Warna Baru, Hitam Manis Sampai Ke Pelek)

Lalu persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mengganti warna kendaraan?

Menanggapi, hal ini Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi mengatakan mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Boleh kok, cuman setelah ganti warna dia harus melampirkan surat keterangan ganti warnanya dari bengkel setempat, setelah itu dilaporkan kepada masing-masing samsat terdekat untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKBnya," ujar Harry di Jakarta, (1/10/2018).

"Itu namanya rubentina adalah singkatan dari kata Rubah Bentuk Ganti Warna. Dari rubentina nanti dilaporkan setelah itu baru diubah datanya misalnya semula hitam diubah menjadi silver," sambungnya.

(BACA JUGA: Data Penelitian, Warna Mobil Favorit Cowok Sama Cewek Beda)