Ini Alasan Pemerintah Bersikeras Terapkan Integrasi Tol

Yosana Okter Handono - Kamis, 27 September 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi Tol (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Kebijakan integrasi tol di jalan tol lingkar luar Jakarta atau tol JORR pada 29 September 2018, tepatnya pukul 00.00 WIB.

Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka.

Pengguna tol yang diintegrasikan hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk.

Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR mengatakan aturan ini merupakan satu kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

(BACA JUGA:Integrasi Diklaim Bukan Modus Naikkan Tarif Tol JORR)

"Jadi setiap pintu masuk setelahnya ada pintu, nanti ketika keluar ada pintu lagi, jadi kami berangkat dari industri jalan tol yang terkoneksi tapi tidak terlalu percaya dengan tetangganya," ujar Herry pada Forum Merdeka Barat, Jakarta (27/09/2018).

"Sehingga yang kami temukan hari ini, setiap satu ruas ketemu gerbang untuk melakukan transaksi," tuturnya.