Kapolres menegaskan, memberi perhatian pada kasus ini.
Menurutnya, moral pelaku sudah rusak karena kotak amal pun dicuri.
"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," sebut Kombes Sabilul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(BACA JUGA: Keyless Dilawan, Suzuki GSX-R150 Dibuang Ke Sawah Gara-gara Maling Jengkel Enggak Bisa Hidupkan Mesin)