Otomania.com - Wanita berusia 27 yang diketahui warga di Kompleks Polri RT 06/02, Cengkareng, Jakarta Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Karena nekat memotong iring-iringan rombongan Presiden.
Kejadian tersebut bermula ketika rombangan Presiden melintasi Tol Jagorawi, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.
Wanita bernama Tania Mailianda Nurlitasari (27) itu melintas di Tol Jagorawi, tepat saat iringan Presiden melintas.
Mengendarai Suzuki Ignis B 2473 TOL warna biru, wanita tersebut langsung mengambil jalur kanan tepat di samping mobil Jokowi.
"Setelah kita amankan di Polres Metro Jaktim, kemudian kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Dia menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet, kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (25/9/2018).
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut.
Guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.
"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih kita tungggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Untuk sementara waktu, Tania sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun demikian, polisi memintanya wajib lapor, lantaran ia menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," tutup Argo Yuwono.