Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 23 September 2018 | 10:30 WIB

Tel;at bayar pojok motor disita polisi di Semarang, Jawa Tengah (Ditta Aditya Pratama - )

Otomania.com — Aksi penyitaan motor oleh polisi terhadap pemotor di Semarang, Jawa Tengah menjadi viral.

Video itu menampilkan seorang pemotor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan.

Pemotor disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.

Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.

(BACA JUGA: Canggih di Zamannya, Banderol VW Golf Mk5 Bekas Sudah Ramah di Saku)

Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.

Peristiwa itu diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.

Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Semahal Mobilnya, Buku Manual Porsche Carrera 911 RSR Ditawarin di Atas Rp 80 Juta!)