(BACA JUGA:Bukan Kecelakaan, Begini Alasan Kenapa Al Ghazali Digotong Warga dari Mobil)
Kedua tersangka ditangkap Tim Vipers Polsek Serpong pada hari yang berbeda di kediaman masing-masing.
Dede ditangkap di rumah kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00.
Sementara itu, Deni ditangkap pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun ancaman pidana yang diterima maksimal 7 tahun penjara.