Jarang Dapat Job Nyanyi, Dede Idol Menjadi Spesialis Pecah Kaca Mobil

Yosana Okter Handono - Kamis, 20 September 2018 | 16:20 WIB

Dede Idol jadi tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil (Yosana Okter Handono - )

(BACA JUGA:Bukan Kecelakaan, Begini Alasan Kenapa Al Ghazali Digotong Warga dari Mobil)

Kedua tersangka ditangkap Tim Vipers Polsek Serpong pada hari yang berbeda di kediaman masing-masing.

Dede ditangkap di rumah kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00.

Sementara itu, Deni ditangkap pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ancaman pidana yang diterima maksimal 7 tahun penjara.