Ingat! Per 1 Oktober Ujicoba E-Tilang, BPKB Wajib Ada Nomor Telepon dan Email

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 19 September 2018 | 10:45 WIB

Kombes Yusuf turun ke lapangan menilang pemotor nakal (Ditta Aditya Pratama - )

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini juga akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tambah Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, (17/9/2018).

Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

(BACA JUGA: Pengin Main Drifting? Kenali Dulu Basicnya Biar Paham Teknik dan Safety)

"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.

Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.

"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.

Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

(BACA JUGA: Go-Jek Haus Dana Besar, Butuh Rp 29 Miliar Buat Penetrasi ke Luar Negeri)

Tujuan lainnya yakni untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tutupnya.