Yusuf mengaku, mekanisme tilang elektronik sangat mengandalkan CCTV sebagai pemantau.
Praktiknya, CCTV akan mengirimkan gambar pelanggar ke server yang diawasi polisi.
Setelah itu, petugas mencocokan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan berdasarkan basis data.
"Jadi sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi dari TMC Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau enggak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung dia.
(BACA JUGA: Sopir Taksi Turunkan Wanita Cantik di Pinggir Jalan, Alasannya Bikin Geram)