Pemilik Kendaraan Diminta Cantumkan Nomor HP dan Email, Persiapan Tilang Elektronik

Yosana Okter Handono - Selasa, 18 September 2018 | 10:30 WIB

E-tilang (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) diberlakukan pada Oktober 2018 mendatang.

Hingga sekarang, Polda Metro Jaya terus menggenjot kebijakan tersebut sekaligus sosialisasinya.

Lantas dengan adanya kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru untuk mencantumkan nomor handphone dan alamat email.

"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (17/9/2018).

(BACA JUGA:Malam-Malam Honda Vario Berpelat Nomor Mencurigakan Melintas, Polisi Sudah Paham)

Menurut Yusuf, dengan data yang lebih lengkap petugas akan lebih mudah untuk mengkonfirmasi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Bisa digunakan juga untuk melacak bila ditemukan adanya kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.

"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Yusuf pun menambahkan, bila sistem ETLE akan diuji coba pada Oktober 2018 mendatang secara bertahap.

Untuk permulaan, pemberlakuannya berada di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

(BACA JUGA:Banyak Pesanan, Mitsubishi Ingin Xpander 100.000 Unit di Tahun 2018)