Kuota Taksi Online Jatim Diperketat, Maksimal 4.445 Unit

Yosana Okter Handono - Sabtu, 15 September 2018 | 19:30 WIB

Ilustrasi penggunaan angkutan online (Yosana Okter Handono - )

Diperkirakan total ada 20.000 taksi online saat ini yang beroperasi di Jatim.

Pembatasan kuota itu tak termasuk yang dibatalkan MA, karena kuota ditentukan Gubernur.

Selain itu juga, nanti akan rentan gesekan dengan angkutan konvensional.

Sementara posisi taksi online lemah secara hukum.

Fattah pun mendapat informasi bahwa Menhub dalam seminggu ini akan mengeluarkan Permenhub baru.

(BACA JUGA:Penggemar Siap-siap Bersedih, Tahun Depan VW Kodok Resmi Disuntik Mati)

Aturan baru tentang taksi online yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Permenhub 108 dibatalkan MA karena pasal utama di dalamnya merugikan driver taksi online.

Tiga driver online Surabaya yakni Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu dan Rahmatullah menggugat ke Mahkama Agung (MA).

Hasilnya gugatan mereka dikabulkan dan menang.