Otomania.com - Insiden kecelakaan di ruas tol Jakarta-Tangerang melibatkan tiga kendaraan (14/9/18).
Yakni Mazda2, Suzuki APV dan truk trailer yang sedang ganti ban di bahu jalan.
Menurut saksi mata, kecelakaan berawal dari Mazda2 berwarna merah hendak mendahului dengan kecepatan tinggi melewati bahu jalan.
Tapi tak menyadari, di bahu jalan sedang ada truk trailer yang mengganti roda.
(BACA JUGA: Satu Di Antara 60 Helm Jorge Lorenzo Ternyata Dari Marc Marquez)
Kecelakaan pun tak terelakkan, Mazda2 dengan nomor polisi B 900 RED yang dikendarai oleh BJ (19) menghantam hingga terguling.
Sedangkan Suzuki APV datang belakangan, terkejut dan dan tak bisa menghindari kecelakaan di depan.
Lalu siapakah yang salah dalam kecelakaan ini?
Pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2 huruf B, menjelaskan penggunaan bahu jalan itu diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
(BACA JUGA: Berlangsung Cepat, Pengemudi Bus AKAP Kaget, Tiga Nyawa Melayang)
Berdasarkan laporan Kepolisian, truk trailer sedang berhenti di bahu jalan dan sedang melakukan pergantian roda di bahu jalan.
Sebenarnya ada sejumlah syarat untuk berhenti di bahu jalan Tol.
"Ada dua syarat jika berhenti darurat di bahu jalan Tol, seperti menyalakan lampu hazard dan menaruh segitiga pengaman 90 meter di belakang mobil," tutur Bintarto Agung yang menjabat Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).
Di sisi lain, Bintarto Agung menyampaikan Mazda2 juga lalai karena mendahului menggunakan bahu jalan.
(BACA JUGA: Viral Video Ambulans Terhadang Konvoi Panser, Kapolda Jabar Minta Maaf)