SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang

Yosana Okter Handono - Jumat, 14 September 2018 | 15:20 WIB

Ilustrasi tilang (Yosana Okter Handono - )

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya  yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling  1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya.