Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik Dikritik, Apa yang Salah?

Yosana Okter Handono - Kamis, 13 September 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil - genap jelang Asian Games di Toman (Yosana Okter Handono - )



Otomania.com - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan pembahasan mengenai penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem digital yang mampu mencatat segala pelanggaran lalu lintas di jalan.

Selama ini, banyak pelanggaran atau kasus lalu lintas yang tak bisa terlacak.

Meskipub tak terpantau oleh para polisi lalu lintas, tapi E-TLE ini bisa mengatasinya.

(BACA JUGA:Kecepatan Sapu Yang Nancap di Kaca Kijang Innova Tembus 113 km/jam)

Makanya, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan implementasi E-TLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya hendaknya disertai dengan upaya peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Nantinya, hal itu akan menjadi kebutuhan yang harus ditaati oleh semua pihak. 

"Agar tidak menimbulkan tudingan bahwa Polri hanya berorientasi pada penegakan hukum," ujar Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

"Bahkan tidak menutup kemungkinan E-TLE ini dianggap seperti jaring pukat untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang," paparnya.

(BACA JUGA:Kalem, Begini Caranya Usir Geredek di CVT Motor Matik Honda)