CCTV Dicuekin, Maling Bermodus Kempes Ban Mobil Diringkus

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 September 2018 | 16:00 WIB

Dua pelaku pencurian modus ban kempes (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Akhirnya pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus kempes ban berhasil diringkus polisi.

Peristiwa ini terjadi di SPBU kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil membekuk pelaku bernama Zulkifli (43) dan Masri (40) oleh jajaran Polsek Metro Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan awal mula aksi pencurian bermula saat para pelaku mengincar Deddy Hardiwijaya (45).

Korban merupakan nasabah Bank BCA Cabang Muara Karang.

(BACA JUGA: Ternyata, Kembaran Chopperland Jokowi Ada 8 Unit, Masih 4)

“Kebetulan korban kemarin itu habis ngambil uang di bank, dan salah satu dari komplotan itu mengintainya,” kata Rachmat, (10/9).

Setelah korban keluar dari bank, kedua pelaku mengikuti mobil korban.

Setibanya di perempatan lampu merah Muara Karang, mereka menjalankan modus kempes ban.

“Pada saat mobil berhenti di lampu merah Muara Karang, salah satu pelaku menempelkan sandal yang telah dipasangi paku ke ban mobil korban,” katanya.

Mengetahui ban mobilnya kempes, korban menepikan mobil ke sebuah SPBU.

(BACA JUGA: Ngenes, Mantan Murid Rossi Dipecat Timnya, MV Agusta Juga Batalkan Kontrak 2019)

Melihat ada kesempatan pelaku langsung mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Pelaku tidak mengancam, hanya memanfaatkan kelemahan dari korbannya saja. Total yang diambil Rp 1,4 juta dan 8 lembar uang 100 Dollar AS,” ucapnya.

Karena terekam kamera CCTV, tanpa waktu lama kedua pelaku berhasil diringkus.

Zulkifli dan Masri merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Palembang.

Zulkifli ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat hendak kabur ke Palembang, dan Masri ditangkap di daerah Manggarai, Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap, ternyata saat beraksi mereka berjumlah tujuh orang.

(BACA JUGA: Telat, Setelah Dipecat dan Dibatalkan Kontraknya, Romano Fenati Baru Menyesal)

Lima tersangka lainnya masih buron yakni AGS, HBL, DW, BS,dan Uj.

“Tujuh pelaku ini semua asli Palembang, kemudian ini (Zulkifli) residivis dan sudah pernah ditahan di Palembang, kasus serupa. Salah satu pelaku berdomisili di Jakarta dan pas mau beraksi, dia menghubungi teman-temannya,” tuturnya.

Kedua pelaku tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Mungkin, mereka enggah sadar ada CCTV.

Atau anggap CCTV pombensin palsu cuma buat nakut-nakutin.