Arogansi, Pengemudi Toyota Land Cruiser Dituduh Tabrak Lari, Bonyok Dihajar Massa

Irsyaad Wijaya - Minggu, 9 September 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi Toyota Land Cruiser (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sebuah Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 105 CEO diamuk massa di perintasan kereta api di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, (7/9/2018) sore.

Kasatlantas Jakarta Pusat AKBP Juang mengatakan, perusakan dan pengeroyokan terhadap Land Cruiser dan pemiliknya berinisial YPA itu karena warga menuduh YPA melakukan tabrak lari ke dua pemotor.

"Massa di sekitar meneriaki dan memprovokasi pengemudi mobil pelaku tabrak lari. Terjadilah perusakan dan pengeroyokan hingga pengemudi diamankan," ujar Juang, (8/9/2018).

Peristiwa berawal saat Land Cruiser yang dikendarai YPA melintas di sekitar kawasan Gunung Sahari pukul 16.00 WIB.

(BACA JUGA: Kota Bogor Dapat Angkot Modern, Dijamin Bikin Betah Penumpang, Pakai AC dan TV)

Di sekitar lampu lalu lintas Pintu Besi, YPA berhenti.

Namun tiba-tiba YPA melanjutkan laju mobilnya dengan mengganti jalur ke sebelah kiri.

Diduga saat melihat polisi di sekitar lampu lalu lintas tersebut, YPA khawatir ditilang karena sebelumnya telah melanggar marka jalan.

Namun, saat berpindah jalur, YPA menyenggol dua pemotor.

YPA tetap melaju hingga beberapa pengendara lain mengejar mobil YPA.

(BACA JUGA: Aksi Marc Marquez, Setelah Crash di Kualifikasi MotoGP San Marino Langsung Bangkit Lari ke Paddock)

Di jalan, pengendara yang mengejar YPA memprovokasi pengendara lain dengan berteriak bahwa YPA merupakan pelaku tabrak lari.

Pemotor lainnya akhirnya ikut mengejar.

Mobil YAP terus melaju hingga akhirnya terhenti di perlintasan pintu kereta api Jembatan Merah.

Massa datang dan memukul mobil YAP hingga mengalami kerusakan kaca dan seluruh sisi mobil.

Sedangkan YAP diseret keluar oleh massa dan dipukuli.

(BACA JUGA: Akhir Tahun, BMW Indonesia Luncurkan Produk Baru, Indikasinya SUV 7-Seater)

Juang mengatakan, YAP diselamatkan oleh petugas kepolisian yang langsung datang ke lokasi.

YAP diamankan di Mapolres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

"Kami mengantarkan korban ke Sat Reskrim Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi. Tapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada pengemudinya," ujar Juang.