Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Baca UU Yang Melarangnya Biar Tobat!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 8 September 2018 | 11:30 WIB

Razia knalpot racing atau brong (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Penggunaan knalpot brong atau freeflow yang tak terkontrol suaranya  mengganggu pendengaran.

Sebenarnya boleh memakai knalpot freeflow asal dengan standar desibel tertentu yang tak membuat pendengaran sakit.

Tapi jika sudah bersuara keras, polisi tak segan menilangnya dan kalau terlanjur jengkel bisa langsung potong di tempat.

Dari postingan di sosial media memperlihatkan petugas polisi menilang Yamaha Xabre yang menggunakan knalpot freeflow.

Tanpa ampun, petugas juga langsung menggergaji knalpot tersebut di tempat.

(BACA JUGA: Kapolda Jabar Bantah Aksi Begal di Bandung Meningkat, Sebut Begal, Curas dan Curat Itu Beda)

Alhasil, tindakan petugas membuat pro-kontra warganet yang memenuhi kolom komentar akun Instagram @klatenkita.

Tak sedikit yang menyayangkan aksi petugas karena dinilai membuat suara knalpot semakin berisik jika digergaji.

Namun perlu menjadi perhatian, di sisi lain sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan knalpot brong.

Ada dua Undang-undang yang bisa dijadikan pegangan polisi untuk menertibkan pengguna knalpot brong.

(BACA JUGA: Pengemudi Bad Mood, Robohkan Traffic Light Lantaran Lama Berganti Hijau)