Salah Satu Langkah Pemerintah Terkait Rupiah, Korbankan Motor dan Mobil Mewah

Yosana Okter Handono - Jumat, 7 September 2018 | 13:00 WIB

Mobil mewah (Yosana Okter Handono - )

(BACA JUGA:Terpecahkan, Misteri Motor Ditinggal Selama Setengah Tahun)

"Ada 218 post tarif yang naik empat kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen, 210 post tarif naik dari 7,5 persen jadi 10 persen.

Kemudian ada 57 post tarif yang PPh 22 nya tetap di 2,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

2. Impor moge dan mobil mewah direm

Motor gede (moge) dan mobil mewah yang diimpor termasuk barang yang terdampak kenaikan PPh impor tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa impor kedua barang tersebut harus dikendalikan, bahkan dihentikan.

(BACA JUGA:Ganteng Maksimal, Honda Scoopy Ini Dibalut dengan Airbrush Motif Karatan)

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini impor mobil mewah di atas 3.000cc ke atas sudah dihentikan.

"Berlakunya itu mulai dari rupiah terkoreksi. Sudah dua bulan yang lalu jadi dikendalikan dulu, kalau 3.000 cc ke atas memang distop,” ujar Putu.

Putu menuturkan, mobil mewah bukan sebagai prioritas di tengah kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini.

Pemerintah mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan produk dalam negeri untuk mengurangi dampak dollar AS yang makin perkasa.

(BACA JUGA:Anak Lama Belum Tentu Sadar, Kawasaki Kaze Ternyata Ada Versi 2-taknya)

3. Giring devisa ekspor kembali utuh ke Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan membuat aturan untuk bisa menarik 100 persen devisa.

Hasil ekspor sumber daya alam yakni mineral dan baru bara (minerba) maupun minyak dan gas (migas) kembali ke Indonesia.

Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang semakin terperosok.

"Akan menerapkan peraturan, ekspor harus pakai letter of credit (LC), detail nanti diatur di BI (Bank Indonesia), ada juga Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," papar Jonan.

Devisa hasil ekspor SDA bisa disimpan di dalam negeri melalui bank nasional, atau bank pemerintah di luar negeri.

"Kalau misal tidak kembali kita akan kenakan sanksi untuk mengurangi kemampuan ekspornya," tutup Jonan.