Ia mengakui, proses percaloan ini berawal dari adanya permintaan dan penawaran.
"Masyarakat ingin mendapatkan SIM secara instan," kata mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
Di sisi lain ada oknum yang memanfaatkan permintaan itu dengan menawarkan proses yang mudah dengan sejumlah iming-iming biaya.
Sebuah temuan yang diungkap Ombudsman menyebutkan calo pembuatan SIM A atau C, meminta biaya Rp 800 ribu.
Padahal, harga resmi yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan Rp 120 ribu per penerbitan.
(BACA JUGA: Jangan Kelewat, Berikut Jadwal MotoGP San Marino Akhir Pekan Ini)
Karena proses pembuatan memang sesuai aturan, sehingga jika ternyata pemohon gagal dalam proses yang harus ulang.
"Kalau memang sesuai kompetensinya, pasti lulus. Jadi, pemilik SIM yang diterbitkan di Bekasi sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengendara," tutupnya.