Motor Dirampas Debt Collector Langsung Lapor Polisi, Mereka Enggak Diperbolehkan Rebut Motor

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Agustus 2018 | 17:30 WIB

Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat. (Irsyaad Wijaya - )

Untuk itu, lanjut dia, jika ada peristiwa seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.

"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permaslahan ini," bilangnya.

Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.

"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo Siahaan.

(BACA JUGA: Saat Asian Games Pertama 1962, Pemerintah Indonesia Datangkan Bus Ikarus Asal Hongaria)