Otomania.com - Akhirnya pajak tahunan Lamborghini yang ditemukan nama pemilik beralamat di kawasan padat penduduk dilunasi, (20/8/18).
Hal itu disampaikan oleh Elling Hartono, Kepala Unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat.
Menurut Hartono jumlah tunggakan pajaknya sampai Rp 102 juta.
Tunggakan itu menjadi ramai diperbincangkan setelah giat door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat pada Senin pagi di rumah pemilik yang terletak di gang sempit di kawasan Kapuk, Cengkareng.
(BACA JUGA: Polisi Derek Xenia Pelaku Tabrak Lari Yang Ditinggal di Mojokerto, Satu Ditangkap, Lainya Buron)
"Mobil mewah atas nama Dedeh Rustiyah pemilik mobil Lamborghini sudah bayar PKB Rp 101,489 juta " kata Eling, Senin (27/8/2018).
Eling mengatakan Dedeh menerima potongan denda sebesar Rp 68,511 juta dari biaya tunggakan.
Sebab, waktu pembayaran dilakukan masih dalam masa program penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Penghapusan denda tersebut dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka HUT DKI Jakarta mulai 27 Juni - 31 Agustus 2018.
(BACA JUGA: Repsol Honda Diuntungkan MotoGP Inggris Dibatalkan, Kilahnya Jadwal Bisa Berantakan)
Sementara itu saat giat door to door, petugas Samsat menemukan perbedaan data kepemilikan dan lapangan.
Lamborghini tersebut tak berada di rumah dan Dedeh bukanlah pemilik aslinya melainkan bos tempatnya bekerja yang memakai namanya.
Kemudian, petugas melayangkan surat blokir yang berisi keterangan keberadaan dan kepemilikan asli mobil.
"Saya akan menemui dan memberi masukan kepada Dedeh, dampak-dampak apabila masih yang tertera nama yang berdangkutan dalam data SI PKB di mobil Lamborghini yang tidak pernah dimilikinya," kata Eling.
(BACA JUGA: MotoGP Inggris Sempat Diusulkan Senin, Tapi Biaya Bisa Bengkak dan Jadwal Amburadul)