(BACA JUGA: Jadi Pembicaraan, Kapan Sih Yamaha R25 Facelift Diluncurkan?)
Agar terverifikasi sebagai pengemudi motor yang sah di luar negeri, ia membutuhkan SIM internasional ini.
Lalu ada Carnet de Passages en Douane (carnet).
Carnet atau 'Paspor motor' tersebut diperlukan agar motor berpelat nomor Indonesia dapat melintas di luar negeri.
Pengajuan carnet harus dilakukan melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).
(BACA JUGA: Enggak Sabar Antri, Oknum TNI dan Istri Tendang Petugas SPBU Wanita di Riau)
"Tiap memasuki negara tujuan, carnet diperiksa dan dicocokkan dengan keadaan motor," terang Stephen.
Yang terakhir adalah asuransi.
"Di beberapa negara seperti Iran dan Italia, asuransi sekali pakai ini diperlukan ketika terjadi kecelakaan dan melibatkan pihak ketiga. Asuransi ini diurus ketika hendak memasuki negara tujuan," kata Stephen.
Nah, itu tadi berbagai dokumen administratif yang dibutuhkan ketika turing lintas negara.