Oli Merek Terkenal Dipalsu, Pelaku Ngaku Untung Rp 15 Ribu Sebotol

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:35 WIB

Barang bukti yang disita dari bengkel tersangka (Irsyaad Wijaya - )

Saat korban membeli oli di bengkel pelaku, kendaraannya malah jadi bermasalah.

"Jadi oli curah itu dimasukkan ke dalam kemasan oli bermerek yang sudah disiapkan, kita akan uji lab-kan," ujar Stefanus.

"Di samping itu kita telusuri lagi ada tidaknya yang membantu pelaku," tambahnya.

Muslon akan dijerat UU Perlindungan Konsumen.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai kemasan oli bermerek yang siap diisi oli curah tersebut dan alat-alat pembuatannya.

(BACA JUGA: Cekcok Di Jalan, Pengendara Motor Ditabrak Mercy Hingga Tewas Di Solo)