Otomania.com - Dua kelompok pungli sopir truk yang beraksi di wilayah Palembang ditangkap jajaran Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, (20/8/2018).
Dua dari lima pelaku yakni Yongki Saputra (22) dan Doni Afanda (23) mengatakan, kelompoknya yang bernama "Harimau Jalanan” dibekingi oknum polisi, Aipda E.
Keduanya ditangkap saat beraksi di kawasan Keramasan Palembang, begitu juga dengan Tohariansyah (36), Angga (19), dan RA (15) bernama kelompok SBN2.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, mengamankan barang bukti berupa buku rekapan hasil pungli ke sopir truk.
(BACA JUGA: Sebagaian Dibuat Melayang, Rencana Tol Solo-Yogyakarta Habiskan Anggaran Sampai Rp 19 Triliun!)
Setiap truk yang melintas, dikenakan tarif bervariasi dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
“Jika tidak diberi uang, mereka akan melempar truk yang lewat bahkan melukai sopir. Untuk kelompok harimau jalanan mereka mengaku dibekingi oknum polisi, sekarang sedang ditindaklanjuti,” kata Yoga, saat gelar perkara.
Selain itu, sambung Yoga, satu pelaku berinisial S sedang dalam pengejaran polisi.
Sebab S adalah ketua dari kelompok SBN2.
(BACA JUGA: Yamaha Fino, Honda BeAT Serta Celurit Jadi Barang Bukti Penangkapan Begal di Jakarta Barat)
“Jadi setiap truk itu mereka berikan berupa kuitansi sebagai bukti sudah bayar. Ketua kelompok SBN2 masih kita kejar identitasnya sudah didapatkan,” ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, Aipda E, oknum polisi yang diduga ikut menjadi pelaku pungli truk akan diselidiki di Bid Propam Polda Sumsel.
Jika hasil penyelidikan terbukti, Aipda E akan dikenakan sanksi berupa sidang disiplin hingga pidana.
“Saya akan tindak oknum anggota polisi yang terlibat apalagi membekingi pungli seperti itu, sekarang sudah ditindaklanjuti Bid Propam,” kata Kapolda Sumsel.
(BACA JUGA: Kecolek Ganjil-Genap Asian Games 2018, Orang Berduit Bikin Penjualan Mobil Bekas Naik)