Isi Spanduknya Tegas, Makjleb Banget Buat Yang Suka Parkir Makan Jalan Perumahan

Fedrick Wahyu - Senin, 20 Agustus 2018 | 12:30 WIB

Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati (Fedrick Wahyu - )

ikhsan.armando: Ketika gengsi lebih gede dari otak ???? thats happened

fajarari7: Berdoa dulu yang penting biar dapat rezeki

khrisnaibnu: Mobil dulu : parkir liar
Garasi dulu: Mobil ketunda belinya , akhirnya garasinya dipinjem tetangga yg punya mobil

Sebenarnya memang ada hukum yang mengatur tentang penggunaan jalan umum.

Kompas.id
Ilustrasi parkir di tepi jalan

(BACA JUGA: Xpander Masuk Thailand, Harganya Jangan Bandingkan Sama Di Sini)

Aturan tentang parkir liar sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang pasal 671 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) yang berbunyi;

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak hanya itu saja, ada peraturan lain yang tertuang pada Pasal 1365 KUHPer.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.